Salah satu yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada sebuah produk atau brand adalah dengan adanya Sertifikat BPOM dan Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Dimana kedua sertifikat tersebut merupakan tanda produk memiliki izin edar dipasaran, tanpa adanya sertifikat BPOM dan Halal, produk Anda akan sulit masuk ke toko-toko besar seperti supermarket, e-commerce, bahkan bisa juga sulit dipercaya oleh konsumen Anda.
Di Indonesia setiap produk yang di konsumsi atau bersentuhan dengan kulit langsung harus memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), seperti porduk makanan, minuman, serbuk, obat-obatan, hingga kosmetik.
Mengapa Sertifikat BPOM Sangat Penting?
Seperti yang Anda ketahui BPOM adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk mengawasi produk konsumsi makanan, minuman, serbuk, suplemen, kosmetik dan produk konsumsi lainnya. Produk-produk yang telah di edarkan merupakan produk yang telah melewati tahap proses pemeriksaan atau evaluasi yang sesuai dengan standar BPOM. Adapun berbagai macam tahapan yang perlu dilewati oleh perusahaan yaitu :
- Legalitas Dokumen Administrasi
- Pengecekan Fasilitas Produksi
- Keamanan dan Kualitas Produk
- Evaluasi Label dan Penandaan
Keuntungan Memiliki Sertifikat BPOM
- Dapat meningkatkan kepercayaan brand
- Meminimalisir risiko hukum
- Mempermudah produk masuk ke retail besar (supermarket, marketplace, atau lainnya)
- Memudahkan dalam menjalin Kerjasama
Dengan memiliki sertifikat BPOM, perusahaan wajib memastikan bahwa label BPOM telah terpasang di kemasan produk, hal ini berfungsi sebagai jaminan keamanan, kualitas serta legalitas produk yang telah beredar di pasar Indonesia. Selain itu juga untuk memastikan bahwa seluruh produk yang telah di edarkan sudah memenuhi standar keamanan pangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sertifikat Halal Penting untuk Produk Anda
Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, sebelum memasarkan produk anda ke pasaran, selain dari segi keamanan kualitas Anda juga perlu memperhatikan keamanan Produk tersebut. Dimana sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan faktor utama yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian konsumen serta dapat bebas dijual di pasaran.
Cara Mendaftarkan Label BPOM
Untuk mendapatkan sertifikat BPOM, terdapat beberapa tahapan yang perlu Anda lalui, seperti :
1. Menyiapkan Dokumen Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Proses Produksi
- Komposisi Bahan Baku
- Desain dan Label Kemasan Produk
2. Registrasi Akun di Website Resmi BPOM
Untuk mendapatkan sertifikat BPOM, Anda perlu membuat akun dan registrasi akun perusahaan di website resmi BPOM atau https://e-reg.pom.go.id/ . Atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi e-BPOM yang tersedia di Play Store atau App Store
3. Mendaftarkan Produk
Setelah masuk ke halaman BPOM, Anda perlu memasukan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh BPOM, seperti kategori produk, identitas produk, komposisi bahan, proses produksi, dan kelengkapan lainnya. Lalu unggak dokumen administrasi pendukung lainnya ke website BPOM.
4. Proses Evaluasi Produk oleh BPOM
Setelah melalui tahapan demi tahapan, dokumen yang telah Anda ajukan akan melalui proses pemeriksaan oleh BPOM. Umumnya dalam proses evaluasi ini memerlukan waktu beberapa hari, tergantung dengan kelengkapan data yang telah Anda daftarkan serta daftar antrean permohonan.
5. Pembayaran dan Verifikasi
Setelah dokumen Anda berhasil di daftarkan, Anda akan mendapatkan tagihan atau kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP). Jika pembayaran telah berhasil, jika produk telah lolos evaluasi maka nomor izin edar produk Anda akan terbit.
6. Sertifikat BPOM
Setelah semua dokumen disetujui, sertifikat BPOM sudah bisa di Unduk dan produk Anda telah resmi mendapatkan nomor izin edar (MD/ML).
Panduan Daftar Sertifikat Halal Dengan Mudah
Berikut adalah panduan mendaftar sertifikat Halal yang perlu Anda ketahui :
1. Siapkan Data & Dokumen Administrasi
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan seperti :
- Data Pelaku Usaha (NPWP, NIB, KTP)
- Daftar Komposisi, Bahan Baku, dan Pemasok
- Proses Produksi (mulai dari menyiapkan alat-alat, proses produksi bahan baku hingga kebersihan alat-alat yang sudah dipakai)
- Foto Produk Kemasan dan Label
Selama proses pendaftaran berlangsung, pastikan seluruh bahan yang digunakan berasal dari submer bahan yang halal.
2. Registrasi Sertifikat Halal
Untuk melakukan pendaftaran sertifikat Halal, anda dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi SIHALAL BPJPH
3. Proses Pemeriksaan atau Audit Halal
Setelah melakukan registrasi melalui SIHALAL, produk yang sudah terdaftar akan dilakukan pemeriksaan uji lab oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Adapun prosedur yang akan Anda lalui yaitu, pengecekan bahan baku dan proses produksi, melakukan uji produk melalui lab yang sudah terakreditasi, dan membuat laporan hasil pemeriksaan.
4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah melalui tahapan audit, laporan yang telah dibuat akan diserahkan kepada Manjelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penyerahan fatwa halal. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka MUI akan memberikan fatwa halal resmi sebagai tanda bahwa sertifikat halal dari BPJPH telah terbit.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah semua tahapan selesai dilakukan, proses terakhir adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH yang akan dikirimkan secara digital melalui website resmi SIHALAL, dan Anda dapat mencetaknya secara langsung.
Untuk Anda yang sedang mencari kemasan produk atau memerlukan jasa cetak kemasan, tim kami siap membantu memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan produk Anda. Segera hubungi tim kami disini. KONSULTASI GRATIS!
TikTok Shop by Tokopedia : Kemasan Retail
Shopee : Kemasan_jg

